Jembrana Keluarkan Surat Edaran Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

Struktur Organisasi

Untuk mendorong pengurangan timbulan sampah plastik di lingkungan kantor pemerintahan, Bupati Jembrana I Nengah Tamba telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai dan mempromosikan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan bersih dan sehat.

Sebagai Bupati Tamba menyatakan, Pemerintah Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk mengurangi jumlah sampah plastik kemasan sekali pakai. ASN (Aparatur Sipil Negara) juga harus menjadi teladan dalam upaya ini dan mendorong kesadaran masyarakat sekitar.

Dengan surat edaran ini, kami berharap agar ASN menjadi pelopor dalam mempengaruhi masyarakat untuk mengurangi penggunaan produk dengan kemasan plastik yang dapat menyebabkan timbulan sampah plastik. Tidak hanya itu, selain di lingkungan kantor pemerintahan, Badan Usaha Pemerintahan Daerah, dan sekolah juga harus berpartisipasi dalam usaha ini. Semua pihak perlu ikut serta untuk menciptakan perubahan yang positif. Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Tamba.

Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah optimalisasi implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menerapkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/274/DLH/2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. “Ini merupakan langkah konkret kita untuk mengimplementasikan peraturan tersebut,” kata Sekda Budiasa.

Menurut Surat Edaran yang baru-baru ini dikeluarkan, semua kepala organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, BUMD, dan sekolah-sekolah tidak boleh lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik (termasuk gelas dan botol) serta makanan atau jajanan yang dibungkus dengan plastik, baik itu di ruang kerja maupun acara resmi lainnya seperti rapat, pertemuan, atau seremoni. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan plastik terhadap lingkungan.

Sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai, seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan BUMD Kabupaten Jembrana dihimbau untuk membawa tumbler (botol minum) saat melaksanakan tugas atau menghadiri acara seremonial/rapat/pertemuan/kegiatan lainnya. Kami sangat menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainles, namun jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bahwa tidak mengandung Bisphenol A (BPA Free) yang merupakan senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan.

Keputusan ini juga berlaku di semua sekolah. Kepala sekolah dan guru harus menjadi contoh yang baik dan memberikan edukasi kepada para siswa tentang penggunaan botol minum untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sampah plastik dari kemasan makanan dan minuman.

Sejak tanggal 10 Februari 2025, Surat Edaran ini diberlakukan secara efektif. Para pimpinan organisasi perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah diharapkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan bahwa Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di setiap instansi atau lembaga.